Gambar Sampul  PPKn · BAB 5 KEDAULATAN RAKYAT
PPKn · BAB 5 KEDAULATAN RAKYAT
Dadang

23/08/2021 04:51:42

SMP 8 K 13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem

Pemerintahan Indonesia

123

KEDAULATAN RAKYAT DALAM

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Apakah kalian pernah ditanya oleh orang tuamu akan suatu keinginan

tertentu? Siapa yang paling menentukan keinginanmu itu? Kalian pasti akan

menyatakan, bahwa kalianlah yang mestinya paling menentukan akan apa yang

kalian inginkan. Pemahaman semacam itu disebut dengan kekuasaan tertinggi

atau dinamakan kedaulatan.

Kehidupan negara pada prinsipnya sama dengan kehidupan keluarga.

Kedaulatan rakyat memberi gambaran, bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan

tertinggi dalam setiap kehidupannya dalam bermasyarakat dan bernegara.

Penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan kedaulatan rakyat tersebut

akan terlihat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam sistem pemerintahan

Indonesia akan tergambarkan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan

rakyat.

Bab

5

Peta Konsep

Kedaulatan Rak-

yat dalam Sistem

Pemerintahan

Indonesia

Pengertian Kedaulatan

Rakyat

Peran Lembaga Negara

sebagai Pelaksana Ke-

daulatan Rakyat dalam

Sistem Pemerintahan

Indonesia

Sikap Positif terhadap

Kedaulatan Rakyat

dalam Sistem Pemerin-

tahan Indonesia

Peran Lembaga

Negara se-

bagai Pelaksa-

na Kedaulatan

Rakyat dalam

Sistem Peme-

rintahan

Indonesia

Kata Kunci:

Kedaulatan Rakyat, Sistem Pemerintahan

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

124

Dengan demikian setelah membaca dan mengerjakan

tugas, latihan, dan evaluasi yang terdapat dalam bab ini

kalian diharapkan memiliki pengetahuan, sikap, dan perilaku

kewarganegaraan untuk menjelaskan pengertian kedaulatan

rakyat, membedakan peran lembaga-lembaga negara

pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di

Indonesia, dan membangun sikap positif terhadap pelaksanaan

kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

A. MAKNA KEDAULATAN RAKYAT

Gambar 1

Warga masyarakat tetap melakukan pemilihan umum walaupun terendam air laut pasang di

Tempat Pemungutan Suara Desa Bakambat, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar, Kaliman-

tan Selatan. Sumber: Kompas, 06 Juli 2004.

Coba Amati

Perhatikan Gambar 1 di bawah ini. Apa yang kalian pikirkan berkaitan dengan

gambar tersebut? Aktivitas apa saja yang dapat diamati dari para pelaku dalam

gambar tersebut? Mengapa mereka melakukan aktivitas itu? Apa hubungan

aktivitas para pelaku dalam gambar dengan kedudukan pelaku sebagai rakyat? Apa

hubungan aktivitas para pelaku dengan pengertian kedaulatan rakyat?

Setelah kalian mengamati

Gambar 1 dan menjawab be-

berapa pertanyaan di atas. Coba

bandingkan pemahamanmu ten-

tang kedaulatan rakyat dengan

penjelasan di bawah ini.

Sebelum membahas ten-

tang kedaulatan rakyat, perlu

dijelaskan terlebih dahulu sia-

pakah rakyat itu? Rakyat adalah

orang yang tunduk pada suatu

pemerintah negara. Dalam

negara ada yang memerintah

dan ada yang diperintah, yang

memerintah negara disebut

Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem

Pemerintahan Indonesia

125

pemerintah dan yang diperintah oleh negara disebut rak-

yat. Oleh karena itu, keberadaan suatu negara sangat di-

tentukan oleh dukungan rakyat.

Istilah rakyat berbeda dengan istilah warga negara,

penduduk, bangsa, dan masyarakat. Warga negara ialah

orang yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu

negara. Adapun pengertian penduduk ialah orang yang

bertempat tinggal pada wilayah suatu negara. Penduduk

dibedakan antara warga negara dan warga negara asing.

Pengertian bangsa ialah sekelompok orang yang memiliki

perasaan senasib akan keberadaan suatu negara. Sedang-

kan pengertian masyarakat ialah sekelompok orang yang

tinggal bersama di suatu daerah tertentu dan terikat pada

nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama.

Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat de-

ngan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentu-

kan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya

perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga

dengan istilah kontrak sosial. Ada beberapa ahli yang telah

mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas Hobbes,

John Locke, dan Jean Jaques Rousseau.

Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang

terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh

semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian ke-

daulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi

untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya de-

ngan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, ke-

daulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat

sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan

bermasyarakat dan bernegara.

Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari

rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari

rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara

pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan mem-

peroleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat

mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada

diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik

melalui demokrasi langsung maupun demokrasi per-

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

126

wakilan. Gambar 1 menunjukkan keterlibatan rakyat

membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan ke-

daulatan rakyat melalui pemilihan umum. Pemerintahan

untuk rakyat artinya pemerintahan

yang dilaksanakan sesuai dengan

kehendak rakyat. Contoh lain ten-

tang pemerintahan dari rakyat, oleh

rakyat, dan untuk rakyat juga terli-

hat dalam Gambar 2.

Pelaksanaan prinsip ke-

daulatan rakyat dapat dilakukan

melalui demokrasi langsung maupun

demokrasi perwakilan. Demokrasi

langsung bercirikan rakyat me-

ngambil bagian secara pribadi dalam

tindakan-tindakan dan pemberian

suara untuk membahas dan menge-

sahkan undang-undang. Sedangkan

demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya se-

bagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat un-

tuk membahas dan mengesahkan undang-undang.

Gambar 2

Demokrasi sebagai

pemerintahan dari,

oleh, dan untuk

rakyat.

Coba Amati

Setelah memperhatikan uraian di atas, carilah secara berkelompok, hal-hal sebagai

berikut.

1. Adakah istilah rakyat dalam UUD 1945? Tunjukkan alinea dan pasal dalam UUD

1945 yang menyebutkan istilah rakyat!

2. Tunjukkan alinea dan pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan istilah warga

negara, penduduk, bangsa, dan masyarakat!

Hasil kerja kelompok dituliskan dalam lembar kerja siswa dan disampaikan dalam

diskusi kelas

Bermain Peran

Coba kalian praktikkan demokrasi langsung di kelasmu untuk memilih ketua kelas!

Amati dan catatlah hal-hal di bawah ini dalam lembar kerja siswa.

1. Bagaimana langkah-langkah yang dilakukan untuk memilih ketua kelas?

2. Siapa saja yang berperan dalam pemilihan ketua kelas?

Jelaskan peran masing-masing

Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem

Pemerintahan Indonesia

127

B. PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA

KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM

PEMERINTAHAN INDONESIA

Apa yang digambarkan

dalam Gambar 3 barulah seba-

gian kecil dari aktivitas peme-

gang kedaulatan rakyat dalam

sistem pemerintahan Indone-

sia.

Sebelum menjelaskan

pemegang kedaulatan dalam

sistem pemerintahan Indone-

sia, akan dijelaskan dahulu

apa itu sistem pemerintahan

dan apa itu sistem pemerin-

tahan Indonesia. Sistem be-

rarti suatu kesatuan yang ter-

diri atas berbagai unsur yang

saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan. Adapun

pemerintahan adalah mereka yang memerintah dalam

suatu negara. Jadi sistem pemerintahan adalah suatu ke-

satuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah

dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk men-

capai tujuan negara yang bersangkutan. Dengan demikian

sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu kesatuan

yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam

negara Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai

tujuan negara Indonesia.

Lalu siapakah pemegang kedaulatan rakyat dalam

sistem pemerintahan Indonesia? Ikutilah penjelasan beri-

kut ini!

Gambar 3

Suasana Sidang

Majelis Permus-

yawaratan Rakyat

(MPR). Sumber: Kom-

pas, 2004.

Coba Amati

Perhatikan Gambar 3 di bawah ini. Apa yang kalian pikirkan berkaitan dengan gambar

tersebut? Aktivitas apa saja yang dapat diamati dari para pelaku dalam gambar

tersebut? Mengapa mereka melakukan aktivitas itu? Apa hubungan aktivitas para

pelaku dengan konsep kedaulatan rakyat? Siapa yang memegang kedaulatan rakyat

menurut gambar tersebut? Apakah pemegang kedaulatan rakyat hanya pelaku yang

tertera dalam gambar? Lalu siapa saja pemegang kedaulatan rakyat itu?

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

128

UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2)

menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat

dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan

ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan

dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksanaan ke-

daulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar.

Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut

UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang

berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai

representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara

menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan

Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung

(MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah

(DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan

Komisi Yudisial. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut

Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem peme-

rintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan

Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada

kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-

Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan

rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan

lebih lanjut di bawah ini.

UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara lang-

sung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya.

Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam

UUD 1945 ditentukan dalam hal:

a. Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang

terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD dipilih me-

lalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).

b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum

(Pasal 19 (1)).

c. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).

d. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pa-

sangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).

Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem

Pemerintahan Indonesia

129

Coba kalian perha-

tikan Gambar 4. Gambar

tersebut menunjukkan

gambar calon anggota DPD.

Untuk mengenal siapa

calon anggota DPD, rakyat

dapat memperhatikan ber-

bagai poster yang meng-

enalkan foto-foto calon

anggota DPD tersebut.

Anggota DPD dipilih oleh

rakyat melalui pemilihan

umum. Dengan demikian,

rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan

yang dimilikinya. Dalam pemilihan umum itu, kekuasaan

rakyat tidak dilimpahkan kepada siapapun termasuk ke-

pada lembaga negara. Dalam contoh ini, rakyat memilih

sendiri anggota DPD yang menjadi pilihannya.

Gambar 5

Hubungan antar lem-

baga-lembaga negara

dalam Sistem Pemer-

intahan Indonesia

menurut UUD 1945

Sumber: Sekretariat

MPR, 2006.

Gambar 4

Caleg – Dua orang

bapak sedang me-

ngamati gambar

para peserta pemilu

perseorangan (DPD)

2004 Propinsi DKI

Jakarta. Sumber:

Kompas, 25 Januari

2004.

Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945

adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presi-

den, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa

Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah

Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

130

Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi

Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial. Pelaksanaan

kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945

inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata

lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan

yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana

ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hubungan

antar lembaga-lembaga negara dalam sistem pemerin-

tahan Indonesia menurut UUD 1945 dapat dilihat dalam

Gambar 5 .

Adapun penjelasan tentang lembaga-lembaga negara

pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-

Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR ter-

diri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui

pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-

undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD

diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan keten-

tuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan

UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan

MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Atas dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti,

bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan

anggota DPR dan anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2

UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan de-

ngan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003).

Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU

No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan

Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum

Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560

orang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa

anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4

orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/

3 jumlah anggota DPR.

MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat

yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan

kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi

Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem

Pemerintahan Indonesia

131

sebagai lembaga tertinggi negara. Tugas dan wewenang

MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) ber-

wenang mengubah dan menetapkan UUD, (2) melantik

Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat

memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam

masa jabatannya menurut UUD. Tugas dan wewenang

MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun

2003, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang se-

bagai berikut:

a. mengubah dan menetapkan UUD;

b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ha-

sil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;

c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahka-

mah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/

atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah

Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan

untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna

MPR;

d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Pre-

siden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak

dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa ja-

batannya;

e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan

Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil

Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya

dalam waktu enam puluh hari.

f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya

berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya,

dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang

diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai

politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presiden-

nya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam

pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya

selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;

g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.

Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, ang-

gota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal

12 UU No. 22 Tahun 2003):

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

132

a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;

b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan

keputusan;

c. memilih dan dipilih;

d. membela diri;

e. imunitas;

f. protokoler; dan

g. keuangan dan administratif.

Di samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban

sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003):

a. mengamalkan Pancasila;

b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan pe-

raturan perundang-undangan;

c. menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan

nasional;

d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan

pribadi, kelompok, dan golongan; dan

e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil

daerah.

2. Presiden

Bagaimana seseorang dapat menjadi Presiden dan

Wakil Presiden di Indonesia? UUD 1945 mengatur, bahwa

calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi

syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak

pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehen-

daknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);

b. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD

1945);

c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan

tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-

siden (Pasal 6 (1) UUD 1945);

d. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rak-

yat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);

Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem

Pemerintahan Indonesia

133

e. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai poli-

tik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pe-

milihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).

Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil

Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal

6 (2) UUD 1945). Dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003

tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di-

nyatakan, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden

harus memenuhi syarat:

a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak

pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehen-

daknya sendiri;

c. tidak pernah mengkhianati negara;

d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan

tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-

siden;

e. bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;

f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang

berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara

negara;

g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara

perseorangan dan/atau secara badan hukum yang

menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan

negara;

h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan

pengadilan;

i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putu-

san pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hu-

kum tetap;

j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

k. terdaftar sebagai pemilih;

l. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah

melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun

terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan

Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

134

m. memiliki daftar riwayat hidup;

n. belum pernah menjabat sebagai Presiden dan

Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan

dalam jabatan yang sama;

o. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,

UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus

1945;

p. tidak pernah dihukum penjara karena melaku-

kan tindak pidana makar berdasarkan putusan

pengadilan yang telah mempunyai kekuatan

hukum tetap;

q. berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;

r. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau

yang sederajat;

s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai

Komunis Indonesia, termasuk organisasi mas-

sanya, atau bukan orang yang terlibat langsung

dalam G 30 S/PKI;

Presiden Susilo

Bambang Yudhoyono

dan Wakil Presiden

Jusuf Kalla. Sumber:

www.presidensby.

Info

Presiden Susila Bam-

bang Yudhoyono se-

dang menyampaikan

pidoto di depan ang-

gota DPR. Sumber:

www.presidensby.

Info

t. tidak pernah dijatuhi pidana penjara ber-

dasarkan putusan pengadilan yang mem-

punyai kekuatan hukum tetap karena

melakukan tindak pidana yang diancam

dengan pidana penjara lima tahun atau

lebih.

Presiden dan Wakil Presiden memegang

jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya

dapat dipilih kembali dalam jabatan yang

sama, hanya untuk satu kali masa jabatan

(Pasal 7 UUD 1945).

Lalu, apakah Presiden dan/atau Wakil

Presiden dapat diberhentikan dalam masa

jabatannya?

Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem

Pemerintahan Indonesia

135

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan

pemerintahan menurut UUD, yang dalam melakukan ke-

wajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Pre-

siden (Pasal 4 UUD 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur

dalam UUD 1945 adalah:

a. mengajukan rancangan undang-undang dan memba-

hasnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20 (2) UUD

1945);

b. menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD

1945);

c. memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Da-

rat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD

1945);

d. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjan-

jian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal

11 (1) UUD 1945);

e. menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945);

f. mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan

memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD

1945);

g. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan

pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945);

h. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan

pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945);

i. memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehor-

matan (Pasal 15 UUD 1945);

Kerja Kelompok

Sebelum melanjutkan pembahasan di bawah ini, coba jawablah beberapa pertanyaan

berikut ini secara berkelompok.

1. Di mana Presiden dan Wakil Presiden melalukan sumpah atau janji sebelum

memangku jabatannya?

2. Kapan Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan dari jabatannya?

3. Bagaimana prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden?

4. Siapakah yang menjalankan tugas Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila

secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berhenti dari jabatannya?

Gunakan UUD 1945 untuk menjawab hal-hal tersebut di atas. Laporkan hasil kerja

kelompokmu tersebut dalam diskusi kelas.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

136

j. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas

memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Pre-

siden (Pasal 16 UUD 1945);

k. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

negara (Pasal 17 (2) UUD 1945);

l. mengajukan rancangan undang-undang anggaran

pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 (2) UUD

1945).

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal

19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR

diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945).

Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum

Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota

DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai

politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU

No. 10 Tahun 2008).

Fungsi DPR ditegaskan dalam Pasal 20A (1) UUD

1945, bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi angga-

ran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara

lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang ber-

sama Presiden. Fungsi anggaran DPR berupa penetapan

anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan

Presiden. Sedangkan fungsi pengawasan DPR dapat meli-

puti pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang,

pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan

dan belanja negara, dan pengawasan terhadap kebijakan

pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.

Gambar 8

Suasana Sidang DPR keti-

ka mendengarkan Pidato

Kenegaraan Presiden

Republik Indonesia.

Sumber: www.dpr.go.id

Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem

Pemerintahan Indonesia

137

Dalam menjalankan fungsi-fungsinya seperti di atas,

anggota DPR dilengkapi dengan beberapa hak, seperti hak

interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat

(Pasal 20A (2) UUD 1945). Di samping itu, anggota DPR

juga memiliki hak mengajukan pertanyaan, hak menyam-

paikan usul dan pendapat, hak imunitas (Pasal 20A (3)

UUD 1945).

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK merupakan lem-

baga negara yang bebas dan

mandiri dengan tugas khusus

untuk memeriksa pengelolaan

dan tanggung jawab keuangan

negara (Pasal 23 E (1) UUD

1945). Kedudukan BPK yang

bebas dan mandiri, berarti

terlepas dari pengaruh dan

kekuasaan pemerintah, kare-

na jika tunduk kepada peme-

rintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya

dengan baik. Namun demikian, BPK bukanlah badan yang

berdiri di atas pemerintah.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang me-

minta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang,

badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang

tidak bertentangan dengan undang-undang.

Pembentukan BPK pada hakikatnya memperkuat

pelaksanaan pemerintahan yang demokratik, sebab pe-

ngaturan kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang

dilakukan DPR belum cukup. BPK dalam hal ini mengawa-

si apakah kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang

dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan

semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib.

Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan

DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD

1945).

Gambar 9

Lambang BPK

Sumber:

www.bpk.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

138

5. Mahkamah Agung (MA)

MA merupakan lembaga negara yang memegang

kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Kons-

titusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). Dalam

melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawa-

hi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Pera-

dilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan

Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945).

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan

merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna

menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD

1945). Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas-

nya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pe-

ngaruh-pengaruh lembaga lainnya. Sebagai lembaga

judikatif, MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan per-

mohonan kasasi (tingkat banding terakhir), memeriksa dan

memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili, dan

peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mem-

peroleh kekuatan hukum tetap. MA juga berwenang untuk

menguji peraturan perundang-undangan di bawah un-

dang-undang terhadap undang-undang serta mempunyai

wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

MA merupakan lembaga peradilan umum di Negara

Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sebagai

negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-

Undang Dasar 1945. Lembaga yang melaksanakan pera-

dilan umum tersebut adalah Pengadilan Negeri, Pengadi-

lan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Kedudukan peradilan

umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman

bagi pada umumnya. Pengadilan Negeri sebagai pengadilan

tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan

tingkat banding. Kekuasaan kehakiman di lingkungan

peradilan umum berpuncak pada Mahkamah Agung. Pe-

ngadilan Negeri berkedudukan di Kota atau Kabupaten yang

daerah hukumnya meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.

Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan

daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.

Gambar 10

Lambang Mahka-

mah Agung. Sum-

ber: www.mah-

kamahagung.go.id

Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem

Pemerintahan Indonesia

139

6. Mahkamah Konstitusi

UUD 1945 menyebutkan

adanya Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi memiliki

kewenangan untuk (1) mengadili

pada tingkat pertama dan terakhir

untuk menguji undang-undang

terhadap UUD, (2) memutus seng-

keta kewenangan lembaga negara

yang kewenangannya diberikan

oleh UUD, (3) memutus pembuba-

ran partai politik, dan (4) memutus

perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)),

serta (5) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR

mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau

Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).

Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan ha-

kim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga

anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota diajukan oleh

Presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945). Hakim konstitusi ha-

rus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,

adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketata-

negaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara

(Pasal 24 C (5) UUD 1945). Di samping itu, Pasal 16 UU

No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mene-

rangkan, bahwa calon hakim konstitusi harus memenuhi

syarat:

a. warga negara Indonesia;

b. berpendidikan sarjana hukum;

c. berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pe-

ngangkatan;

d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman

lima tahun atau lebih;

e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan

pengadilan;

f. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum

sekurang-kurangnya 10 tahun;

Gambar 11

Sembilan Hakim

Mahkamah Konstitusi

Sumber:

www.mahkamah

konstitusi.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

140

g. membuat surat pernyataan tentang kesediaannya un-

tuk menjadi hakim konstitusi.

7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan bagian dari keanggota-

an MPR yang dipilih melalui pemilihan umum

dari setiap propinsi (Pasal 2 (1) dan Pasal 22

C (1) UUD 1945). DPD merupakan wakil-wakil

propinsi (Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003).

Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di

daerah pemilihannya, dan selama bersidang

bertempat tinggal di ibukota negara RI (Pasal

33 (4) UU No. 22 Tahun 2003). Namun dalam

UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan

Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal

12, calon peserta pemilihan umum anggota DPD tidak di-

syaratkan berdomisili di daerah pemilihannya melainkan

mendapatkan dukungan minimal dari daerah pemilihan

yang bersangkutan.

Kewenangan DPD dituangkan dalam Pasal 22 D UUD

1945, yaitu:

a. mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang

yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan

pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta

penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam

dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan

dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;

b. ikut membahas rancangan undang-undang yang

berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat

dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta peng-

gabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan

sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan

dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;

c. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan

undang-undang APBN dan rancangan undang-undang

yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

d. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-

undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan,

Gambar 12

Penyerahan hasil si-

dang DPD oleh Ketua

DPD Ginanjar Kar-

tasasmita

kepada Ketua DPR

Agung Laksono

Sumber:

www.dpr.go.id

Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem

Pemerintahan Indonesia

141

pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan

pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan

sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pa-

jak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil

pengawasan itu kepada DPR.

8. Pemerintah Daerah

Pemerintah Derah merupakan penyelenggara peme-

rintahan daerah. Keberadaan pemerintahan daerah di-

landasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang me-

nyatakan, bahwa Negara Kesatuan

Republik Indonesia

dibagi atas daerah-daerah provinsi

dan daerah provinsi itu dibagi atas

kabupaten dan kota, yang tiap-tiap

provinsi, kabupaten, dan kota itu

mempunyai pemerintahan da-

erah, yang diatur dengan undang-

undang.

Saat ini undang-undang yang

mengatur tentang pemerintah dae-

rah dan pemerintahan daerah

adalah UU No. 32 Tahun 2004 ten-

tang Pemerintahan Daerah.

Pemerintahan daerah dibedakan antara pemerintah-

an daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/

kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004). Pemerintahan daerah

provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD

provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota

terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD

kabupaten/kota.

Dalam Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2004 dibedakan

sebutan kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur seba-

gai kepala daerah provinsi. Pemerintah daerah kabupaten

dipimpin oleh Bupati sebagai kepala daerah kabupaten.

Pemerintah daerah kota dipimpin oleh Walikota sebagai

kepala daerah kota.

Gambar 13

Ucapan Selamat

– Sultan Hamengku

Buwono X beserta

istrinya, GKR He-

mas, dan Paku Alam

IX menerima ucapan

selamat dari para pe-

jabat dan undangan

setelah dilantik kem-

bali sebagai Guber-

nur Daerah Istimewa

Yogyakarta masa

jabatan 2003-2008.

Sumber: Kompas, 16

Februari 2004

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

142

Sebagai contoh

fi

gur yang dilantik menjadi guber-

nur ialah Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur

Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta seperti dinyatakan

dalam Gambar 13.

Di akhir masa jabatannya berdasarkan ketentuan

Pasal 27 (2) UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah mem-

punyai kewajiban untuk memberikan laporan penyeleng-

garaan pemerintahan daerah kepada Pemerintah. Kepala

daerah memberikan laporan keterangan pertanggungjawa-

ban kepada DPRD. Serta kepala daerah menginformasikan

laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada

masyarakat.

9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Su-

sunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD di-

nyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan

DPRD Kabupaten/Kota. DPRD

merupakan lembaga perwakilan

rakyat daerah dan berkedudukan

sebagai unsur penyelenggaraan

pemerintahan daerah (Pasal 40 UU

No. 32 Tahun 2004).

DPRD Propinsi merupakan

lembaga perwakilan rakyat daerah

y

ang

b

er

k

e

d

u

d

u

k

an se

b

agai

l

em-

baga daerah propinsi (Pasal 60 UU

No. 22 Tahun 2003). Sedangkan

DPRD Kabupaten/Kota merupakan

lembaga perwakilan rakyat daerah

yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah

kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). Fungsi

DPRD secara umum sama dengan fungsi DPR, yaitu legis-

lasi, anggaran, dan pengawasan.

10. Komisi Pemilihan Umum

Komisi pemilihan umum merupa-kan komisi yang

bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum

di Indonesia. Komisi pemilihan umum bersifat nasional,

Gambar 14

Papan nama Kan-

tor DPRD Kabupaten

Jembrana, Provinsi

Bali. Sumber: Doku-

men Pribadi At. Sug-

eng Priyanto, Unnes.

Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem

Pemerintahan Indonesia

143

tetap, dan mandiri (Pasal 22 E (5) UUD 1945).

Komisi pemilihan umum sebagai lembaga

pemilihan umum yang selanjutnya disebut

KPU (Pasal 1 (6) UU No. 22 Tahun 2007 ten-

tang Penyelenggara Pemilihan Umum). KPU

menyelenggarakan pemilihan umum untuk

memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden

dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan

wakil kepala daerah secara langsung oleh

rakyat (Pasal 1 (5) UU No. 22 Tahun 2007).

Susunan organisasi penyelenggara pe-

milihan umum berdasarkan Pasal 4 UU No.

22 Tahun 2007 adalah:

a. KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indo-

nesia.

b. KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

c. KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota

kabupaten/kota.

UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum

Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, bahwa tugas

dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah:

a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum

(pemilu);

b. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan

pelaksanaan pemilu;

c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengen-

dalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu;

d. menetapkan peserta pemilu;

e. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan

calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD

Kabupaten/Kota;

f. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan

kampanye, dan pemungutan suara;

g. menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon

terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD

Kabupaten/Kota;

Gambar 15

Lambang KPU

Sumber: www.kpu-

jateng.go.id

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

144

h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan

pemilu;

i. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur

undang-undang.

Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum bukan

saja untuk menyelenggarakan pemilu anggota DPR, DPD,

DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota saja, tetapi

KPU juga penyelenggara pemilu Presiden dan Wakil Pre-

siden. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 (7) dan Pasal 9 UU

No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan

Wakil Presiden.

Dalam menyelenggarakan pemilihan umum, KPU

berpedoman kepada asas sebagaimana ditentukan dalam

Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2007 sebagai berikut:

a. mandiri,

b. jujur,

c. adil,

d. kepastian hukum,

e. tertib penyelenggara pemilihan umum,

f. kepentingan umum,

g. keterbukaan,

h. proporsionalitas,

i. profesionalitas,

j. akuntabilitas,

k. e

fi

siensi, dan

l. efektivitas.

12. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang

dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24

B (3) UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempu-

nyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta

memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela

(Pasal 24 B (2) UUD 1945).

Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem

Pemerintahan Indonesia

145

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangka-

tan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehor-

matan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24

B (1) UUD 1945).

C. SIKAP POSITIF TERHADAP KEDAULATAN RAKYAT

DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Setelah mencermati Gam-

bar 16 dan menanggapi beberapa

pertanyaan di atas, perhatikan-

lah apakah jawaban pertanyaan

di atas sejalan dengan uraian di

bawah ini?

Secara umum dapat di-

katakan bahwa partai politik

adalah suatu kelompok yang teror-

ganisasi yang anggota-anggotanya

mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.

Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan

politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan

cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mer-

eka. Sedangkan menurut Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2008

tetang Partai Politik, bahwa yang disebut partai politik

adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh

sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas

dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memper-

juangkan dan membela kepentingan politik anggota, ma-

syarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan

Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan

Pancasi-

la dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mari Amati

Perhatikanlah Gambar 16 di bawah ini, kemudian berikan jawaban atau komentar

akan hal-hal sebagai berikut:

1. Apakah kalian memahami lambang partai politik dalam Gambar 16 di bawah?

2. Mengapa gambar lambang-lambang partai politik tersebut diperkenalkan kepada

masyarakat?

Gambar 16

Sosialisasi partai-

partai politik yang

menjadi peserta pe-

milihan umum 2004

di Pekanbaru, Riau.

Sumber: Kompas, 17

Januari 2004.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

146

Gambar 16 menunjukkan, bahwa memperkenal-

kan lambang-lambang partai politik menjelang pemilihan

umum merupakan salah satu cara agar masyarakat me-

ngenal partai politik. Sebab apabila masyarakat mengenal

partai politik berarti akan semakin memahami, bahwa

rakyatlah pemegang kedaulatan rakyat. Kenyataan terse-

but dibuktikan lebih lanjut, bahwa dalam negara de-

mokratis partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi

sebagai berikut (1) Partai sebagai sarana komunikasi poli-

tik, (2) Partai sebagai sarana sosialisasi politik, (3) Partai

politik sebagai sarana perekrutan politik, dan (4) Partai

politik sebagai sarana pengatur kon

fl

ik

(con

fl

ict manage-

ment)

.

Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalur-

kan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan

mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran

pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyara-

kat modern yang begitu luas, pendapat dan aspirasi se-

seorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas

seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan

digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang

senada. Proses ini dinamakan “penggabungan kepenti-

ngan”

(interest aggregation)

. Sesudah digabung, pendapat

dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang

teratur. Proses ini dinamakan “perumusan kepentingan”

(interest articulation).

Semua kegiatan di atas dilakukan oleh partai politik.

Partai politik selanjutnya merumuskannya sebagai usul

kebijaksanaan. Usul kebijaksanaan ini dimasukkan dalam

program partai untuk diperjuangkan atau disampaikan

kepada pemerintah agar dijadikan kebijaksanaan umum

(

public policy

). Dengan demikian tuntutan dan kepenti-

ngan masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui

partai politik. Sebaliknya pemerintah juga dapat menggu-

nakan partai politik untuk menyampaikan informasinya

kepada masyarakat.

Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem

Pemerintahan Indonesia

147

Partai politik juga memiliki peranan sebagai sarana

sosialisasi politik (

instrument of political socialization

). Di

dalam ilmu politik, sosialisasi politik diartikan sebagai

proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan ori-

entasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku

dalam masyarakat di mana ia berada. Biasanya proses sosi-

alisasi berjalan secara berangsur-angsur dari masa kanak-

kanak sampai dewasa. Sosialisasi politik yang dilakukan

oleh partai politik dapat berupa pengenalan program-pro-

gram partai politiknya kepada masyarakat dengan harapan

dalam pemilihan umum anggota masyarakat yang telah

memiliki hak pilih akan memilih partai politiknya.

Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan meng-

ajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan

politik sebagai anggota partai

(political recruitment)

. De-

ngan demikian partai turut memperluas partisipasi politik.

Caranya ialah melalui kontak pribadi, persuasi, dan lain-

lain. Dalam perekrutan anggota, juga diusahakan menarik

golongan muda untuk dididik menjadi kader yang di masa

mendatang akan mengganti pimpinan lama

(selection of

leadership).

Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbe-

daan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang

wajar. Jika sampai terjadi kon

fl

ik, partai politik berusaha

untuk mengatasinya.

Adapun Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai

Politik menggariskan fungsi partai politik sebagai sarana:

a. pendidikan politik bagi para anggota dan masyarakat

luar agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar

akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berma-

syarakat, berbangsa, dan bernegara;

b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan ke-

satuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan ma-

syarakat;

c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik

masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebi-

jakan negara;

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

148

d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan

e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan poli-

tik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhati-

kan kesetaraan dan keadilan gender.

Partai-partai politik dalam memperjuangkan kepen-

tingannya dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pada

umumnya dalam praktik pemilihan umum dikenal dua

sistem pemilihan umum, yaitu Sistem Distrik dan Sistem

Perwakilan Berimbang (Sistem Proporsional). Sistem

distrik disebut juga dengan single-member constitu-

ency, satu daerah pemilihan memilih satu wakil, di mana

negara dibagi dalam sejumlah distrik dan anggota lembaga

legislatif ditentukan oleh jumlah distrik tersebut. Sedang-

kan sistem perwakilan berimbang disebut juga Propor-

tional Representation bersifat multi-member constituency,

satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil dengan

gagasan pokok jumlah kursi di lembaga legislatif yang di-

peroleh oleh partai politik adalah sesuai dengan jumlah

suara yang diperolehnya. Apabila dilihat dari kedua sistem

pemilihan umum tersebut, pelaksanaan pemilihan umum

di Indonesia yang mendasarkan pada UU No. 10 Tahun

2008 merupakan sistem campuran antara keduanya. Se-

bab Pasal 52 UU No. 10 Tahun 2008 menyatakan, bahwa

pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan

DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem pro-

porsional dengan daftar calon terbuka yang diusulkan oleh

partai politik. Sedangkan pemilu untuk memilih anggota

DPD dilaksanakan dengan sistem distrik yang didasarkan

pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak.

Melalui pemilihan seperti itulah akan dibentuk lem-

baga-lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar

1945. Salah satu lembaga negara yang dibentuk dalam

sistem pemerintahan Indonesia adalah DPRD. Berkenaan

dengan hasil pemilihan umum anggota DPRD dapat diper-

hatikan dalam contoh berikut ini.

Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem

Pemerintahan Indonesia

149

Tabel 1

Hasil Perolehan Suara Pemilu 2004 untuk DPRD Jawa Tengah

Partai Peserta Pemilu 2004

Jumlah Suara

Persentase (%)

PDI Perjuangan

5.262.749

29,8

Partai Golongan Karya

2.846.971

16,1

Partai Kebangkitan Bangsa

2.595.263

14,7

Partai Persatuan Pembangunan

1.597.971

9,1

Partai Amanat Nasional

1.336.477

7,6

Partai Demokrat

1.139.304

6,5

Partai Keadilan Sejahtera

858.283

4,9

Partai Karya Peduli Bangsa

265.464

1,5

Partai Damai Sejahtera

213.872

1,2

Partai Bulan Bintang

213.679

1,2

Partai Lainnya

1.314.300

7,4

Jumlah Seluruhnya

17.644.333

100

Sumber: Kompas, 11 Juni 2004

Coba Amati

Coba kalian amati Tabel 1 di bawah ini, kemudian jawablah pertanyaan berikut

melalui diskusi kelompok. Dapatkah kalian menyebutkan beberapa alasan, mengapa

urutan peroleh suara dalam Tabel 1 ada partai politik yang jumlah pemilihnya banyak

dan ada partai politik yang jumlah pemilihnya sedikit?

Membangun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat

dalam sistem pemerintahan Indonesia antara lain dapat di-

lakukan dengan mengenal partai-partai politik, menghargai

hasil pemilihan umum, dan menghormati keberadaan lem-

baga-lembaga negara. Untuk lebih memperjelas sikap positif

terhadap kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indo-

nesia kerjakan tugas di bawah ini.

Kerja Individual

Coba kalian tuliskan dalam lembar kerja siswa 5 sikap positif terhadap kedaulatan

rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia selain yang telah disebutkan dalam

uraian di atas

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

150

Setelah kamu mempelajari bahan pelajaran ini, baik melalui mencermati

bacaan dan mengerjakan tugas-tugas di dalamnya, dapatkah kamu menge-

mukakan kembali tentang:

1. Apakah kalian telah memahami seluruh uraian dalam bab ini?

2. Tunjukkan bagian-bagian yang kalian merasa belum memahaminya!

Diskusikan kembali hal-hal yang belum dipahami dengan teman-teman

kalian!

3. Ceritakan kesanmu terhadap materi pembelajaran yang diuraikan dalam

bab ini!

Re

fl

eksi

Rangkuman

Kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, rakyat sebagai pemegang

otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. UUD 1945

menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan

menurut Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu dapat diartikan,

bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksana

kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lem-

baga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan

sebagai representasi kedaulatan rakyat. Pelaksanaan pemerintahan Indone-

sia berdasarkan UUD 1945 tersebut dikenal dengan sistem pemerintahan

Indonesia. Dalam membangun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan

sistem pemerintahan Indonesia antara lain dapat dilakukan dengan mengenal

partai-partai politik, menghargai hasil pemilihan umum, dan menghormati ke-

beradaan lembaga-lembaga negara.

Evaluasi

I. Tes Tertulis Pilihlah satu jawaban yang benar!

1. Orang yang tunduk pada suatu

pemerintahan negara tertentu

disebut ...

a. rakyat

b. warga negara

c. penduduk

d. bangsa

2. Sekelompok orang yang hidup

bersama dengan memiliki rasa

solidaritas bersama dinamakan ...

a. rakyat

b. warga negara

Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem

Pemerintahan Indonesia

151

c. penduduk

d. bangsa

3. Sekelompok orang yang memiliki

jaminan hak dan kewajiban dari

negara tersebut dinamakan

...

a. rakyat

b. warga negara

c. penduduk

d. bangsa

4. Fungsi utama perjanjian ma-

syarakat ialah untuk menjamin

dan melindungi ...

a. hak-hak asasi manusia

b. kepentingan pemerintah

c. masyarakat miskin

d. kewajiban negara

5. Prinsip kedaulatan rakyat menun-

jukkan bahwa pemerintahan neg-

ara hendaklah ...

a. dikuasai oleh para politisi

b. rakyat memegang kekuasaan

tertinggi

c. rakyat membela keberadaan

negara

d. ditentukan oleh keberadaan

partai politik

6. Prinsip kedaulatan rakyat meru-

pakan landasan bagi terbentuknya

pemerintahan yang berisifat ...

a. monarkhi

b. demokrasi

c. teokrasi

d. otokrasi

7. Pelaksanaan prinsip kedaulatan

rakyat tercermin dalam pemerin-

tahan yang menggunakan

pendekatan ...

a. dari rakyat, oleh rakyat, dan

untuk negara

b. dari negara, oleh rakyat, dan

untuk rakyat

c. dari rakyat, oleh negara, dan

untuk rakyat

d. dari rakyat, oleh rakyat, dan

untuk rakyat

8. Keanggotaan MPR terdiri atas ...

a. Anggota DPR dan Anggota

DPRD

b. Anggota DPR dan Anggota

DPD

c. Anggota DPRD dan Anggota

DPD

d. Anggota DPR dan Utusan

Daerah

9. Keanggotaan MPR diresmikan

dengan ...

a. Ketetapan MPR

b. Keputusan MPR

c. Keputusan Presiden

d. Peraturan Pemerintah

10. UUD Negara Kesatuan Republik

Indonesia ditetapkan oleh ...

a. MPR

b. DPR

c. Presiden

d. Mahkamah Konstitusi

11. Salah satu syarat calon Presiden

menurut UUD 1945 adalah ...

a. Orang Indonesia asli

b. Tidak pernah mengkhianati

negara

c. Bertempat tinggal di Indonesia

d. Diusulkan oleh MPR

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII

152

12. DPR dalam teks UUD 1945 secara

berurutan memiliki fungsi ...

a. Anggaran, pengawasan, dan

legislasi

b. Anggaran, legislasi, dan pen-

gawasan

c. Legislasi, pengawasan, dan

anggaran

d. Legislasi, anggaran, dan pen-

gawasan

13. Hasil pemeriksaan pengelolaan

dan tanggung jawab keuangan

negara oleh Badan Pemeriksan

Keuangan diserahkan kepada ...

a. MPR, DPR, dan DPD

b. Ketua MPR dan Ketua DPR

c. DPR, DPD, dan DPRD

d. Presiden, DPR, dan DPD

14. Lembaga negara yang berwenang

untuk memutuskan pembubaran

partai politik adalah ...

a. Komisi Yudisial

b. Komisi Pemilihan Umum

c. Mahkamah Agung

d. Mahkamah Konstitusi

15. Lembaga negara pemegang kekua-

saan kehakiman menurut UUD

1945 adalah ...

a. Mahkamah Agung dan Komisi

Yudisial

b. Mahkamah Agung, Mahkamah

Konstitusi, dan Komisi Yudi-

sial

c. Mahkamah Agung dan Mahka-

mah Konstitusi

d. Mahkamah Konstitusi dan

Komisi Yudisial

II. Tes Uraian

Uraikan jawabanmu dengan jelas!

1. Jelaskan pengertian kedaulatan rakyat!

2. Kapan rakyat melaksanakan sendiri kedaulatannya?

3. Jelaskan perbedaan peran Pre-siden dan DPR sebagai lembaga-lembaga

negara pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indo-

nesia!

4. Tunjukkan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem pemerin-

tahan di Indonesia!

5. Tunjukkan 3 (tiga) bukti sikap positif terhadap pelaksanaan kedaulatan

rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia!

153

Daftar Pustaka

Daftar Pustaka

A. Hestu Cipto Handoyo, (2008),

Prinsip-prinsip Legal Dra

fi

ng dan Desian Naskah

Akademik

, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya.

A. Gunawan Setiardja. 1993. Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pan-

casila. Yogyakarta. Kanisius.

Al

fi

an. (1992).

Pemikiran dan Perubahan Politik di Indonesia

. Jakarta: Gramedia

Almond, Gabrie A. Dan Sidney Verba. (1990).

Budaya Politik, Tingkah Laku Politik,

dan Demokrasi di Lima Negara

. Jakarta: Bina Aksara.

Budiardjo, Miriam. (1986).

Dasar-Dasar Ilmu Politik

. Jakarta: Gramedia.

Departemen Pendidikan Nasional. (2002).

Pendekatan Kontekstual (Contextual

Teaching and Learning)

. Jakarta: Direktorat PLP Depdiknas.

Gaffar, Affan. (1990).

Pemilu dan Lembaga Perwakilan Dalam Hukum Ke-tatanega-

raan Indonesia

. Yogyakarta: Jurusan Hukum Tata Negara UII.

Jazim Hamidi dan Budiman N.P.D. Sinaga, (2005),

Pembentukan Peraturan Perun-

dang-undangan dalam Sorotan

. Jakarta, P.T. Tatanusa.

Jimly, Prof,Dr,SH (2006)

Konstitusi & Konstutisionalisme Indonesia

, Jakarta : Sek-

retariat Jendral & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

__________ (2006).

Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reforma-

si

. Jakarta : Sekretariat Jendral & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

__________ (2006).

Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara”

, Jakarta : Sekretariat Jen-

dral & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Kansil, (2007),

Memahami Pembentukan Peraturan Perundang-undang-

an

, Jakarta, Pradnya Paramitra.

Koentjaraningrat. (1981).

Manusia dan Kebudayaan di Inonesia

. Jakarta: Penerbit

Djambatan.

Kurtines, William M. dan Jacob L. Gerwitz. (1992).

Moralitas, Perilaku Moral, dan

Perkembangan Moral.

Jakarta: UI Pres.

Kusnardi dan Ibrahim, Harmaily (1983).

Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia

.

Jakarta: FH UI dan CV Sinar Bakti.

Magnis Suseno, Franz. (1986].

Kuasa dan Moral

. Jakarta: PT Gramedia

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

154

R. Abdul Djamali, (2007).

Pengantar Hukum Indonesia

. Jakarta, PT. Raja Gra

fi

ndo

Persada.

Ramlan Surbakti,

Memahami Ilmu Politik

. Jakarta: Grasindo. 1999

Setjen Mahkamah Konstitusi (2005).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo-

nesia Tahun 1945 Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun

2003 tentang Mahkamah Konstitusi

. Jakarta : Setjen Mahkamah Konstitusi

RI.

Setjen MPR (2005),

Panduan Pemasyarakatan Undang Undang Dasar Negara Re-

publik Indonesia Tahun 1945

, Jakarta : Sekretariat Jendral MPR RI.

Soemantri, Sri M (1987),

Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi

, Bandung:

Alumni

Surbakti, Ramlan. (1992).

Memahami Ilmu Politik

. Jakarta: Gramedia Widia-

sarana Indonesia.

Syahuri, Tau

fi

qurrohman, ( 2004).

Hukum Konstitusi

. Jakarta : Ghalia.

155

Glosarium

Absolut

Mutlak; tak terbatas

Adendum

Sisipan, yang berarti naskah perubahan UUD 1945

diletakan melekat pada naskah asli UUD 1945.

Atheis

Tidak mengakui adanya Tuhan.

Demokratisasi

Pendemokrasian

Diktaktor

Kepala pemerintahan yang memegang keku-asaan

mutlak, terutama diperoleh melalui cara kekerasan

atau tidak demokratis

Ideologi doktriner

Ideologi yang ajaran-ajarannya dirumuskan secara

sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara

ketat oleh aparat partai atau aparat peme-rintah

Ideologi pragmatis

Ideologia yang jaran-ajarannya tidak dirumuskan

secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan

secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan ideol-

ogy itu disosialisasikan secara fungsional melalui

kehidupan keluarga, system pendidikan, system

ekonomi, kehidupan agama dan system politik,

serta pelaksanaannya tidak diawasi oleh aparat

partai atau aparat pemerinyah melainkan dengan

pengaturan pelembagaan (

internalization

)

Ideologi

Kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-

keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang

menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.

Kabinet

Badan atau dewan pemerintahan yang terdiri para

menteri

Kedaulatan rakyat

Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi

dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kelompok separatis

Kelompok yang ingin memisahkan diri dari Ne-

gara

Konstituante

Lembaga atau badan pembentuk konstitusi atau

UUD.

Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII

156

Konstitusi

fl

eksibel

Sifat konstitusi yang mudah menyesuaikan de-ngan

perkembangan jaman dan dapat diubah dengan

cara yang tidak sulit.

Konstitusi rigid

Sifat konstitusi yang sulit menyesuaikan dengan

perkembangan jaman dan cara merubahnya me-

lalui cara khusus atau istimewa seperti persetujuan

rakyat dalam referendum atau keputusan legislatif

dengan suara terbanyak mutlak.

Konstitusi tertulis

Suatu konstitusi yang dituangkan dalam sebuah

dokumen atau beberapa dokumen atau naskah for-

mal.

Konstitusi tidak tertulis

Suatu konstitusi apabila ketentuan-ketentuan yang

mengatur suatu pemerintahan tidak dimuat dalam

suatu dokumen tertentu, melainkan diatur dalam

konvensi-konvensi atau undang-undang biasa.

Konvensi ketatanegaraan

Kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara

dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun

tidak tertulis.

Monarki absolut

Bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi

di tangan seorang raja, yang berkuasa mutlak

Negara Serikat

Negara bersusunan jamak yang terdiri dari bebera-

pa negara bagian.

Otoriter

Berkuasa sendiri; sewenang-wenang

Philoso

fi

sche Gronslag

Dasar Falsafah Negara, suatu dasar untuk meng-

atur penyelenggaraan negara

Reformasi

Perubahan radikal untuk perbaikan suatu mas-

yarakat atau negara

Rule of law

Kekuasaan hukum; hukum yang berkuasa

Sistem Parlementer

Sistem pemerintahan yang kekuasaan untuk men-

jalankan urusan pemerintahannya berada di tangan

menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada

Parlemen.

Sistem pemerintahan

Suatu kesatuan berbagai komponen pemerintah

untuk memerintah.

157

Index

A

Adendum 155

Aturan 57, 58, 66, 156

B

Bangsa 7, 14, 15, 43, 115, 149, 156

D

dan 100, 115, 156

dasar negara 156

Doktriner 156

F

Fleksibel 156

Fungsional 156

I

Ideologi 2, 3, 4, 5, 6, 17, 18, 20, 22, 28,

31, 34, 155, 156

ideologi 5, 156

J

judikatif 138, 156

K

Konstituante 46, 47, 155, 156

Konvensi 63, 156

L

Legislatif 84, 156

Leviathan 156

Libera l 110, 156

M

Masyarakat 95, 114, 115, 156

Mora l 153, 156

N

Nilai 70, 71, 156

Norma 156

Normatif 156

P

pancasila 1, 2, 6, 13, 14, 16, 17, 19, 20,

21, 22, 23, 28, 29, 30, 31, 32, 33,

34, 35, 36, 48, 70, 110, 132, 134,

145, 156

Parlementer 44, 45, 50, 63, 156

Penduduk 56, 125, 156

Polis 156

Pragmatis 156

Preambul 11, 63, 156

Presidensiil 45, , 156

R

Republik 16, 21, 30, 31, 32, 41, 43, 44,

45, 46, 47, 49, 51, 54, 58, 73, 74,

75, 76, 80, 81, 95, 96, 103, 106,

135, 141, 145, 151, 154, 156

Rigid 156

S

Sosialis 20, 156

Structural 156

Y

Yurisdiksi 156