Halaman
Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem
Pemerintahan Indonesia
123
KEDAULATAN RAKYAT DALAM
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Apakah kalian pernah ditanya oleh orang tuamu akan suatu keinginan
tertentu? Siapa yang paling menentukan keinginanmu itu? Kalian pasti akan
menyatakan, bahwa kalianlah yang mestinya paling menentukan akan apa yang
kalian inginkan. Pemahaman semacam itu disebut dengan kekuasaan tertinggi
atau dinamakan kedaulatan.
Kehidupan negara pada prinsipnya sama dengan kehidupan keluarga.
Kedaulatan rakyat memberi gambaran, bahwa rakyatlah pemegang kekuasaan
tertinggi dalam setiap kehidupannya dalam bermasyarakat dan bernegara.
Penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan kedaulatan rakyat tersebut
akan terlihat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dalam sistem pemerintahan
Indonesia akan tergambarkan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan
rakyat.
Bab
5
Peta Konsep
Kedaulatan Rak-
yat dalam Sistem
Pemerintahan
Indonesia
Pengertian Kedaulatan
Rakyat
Peran Lembaga Negara
sebagai Pelaksana Ke-
daulatan Rakyat dalam
Sistem Pemerintahan
Indonesia
Sikap Positif terhadap
Kedaulatan Rakyat
dalam Sistem Pemerin-
tahan Indonesia
Peran Lembaga
Negara se-
bagai Pelaksa-
na Kedaulatan
Rakyat dalam
Sistem Peme-
rintahan
Indonesia
Kata Kunci:
Kedaulatan Rakyat, Sistem Pemerintahan
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
124
Dengan demikian setelah membaca dan mengerjakan
tugas, latihan, dan evaluasi yang terdapat dalam bab ini
kalian diharapkan memiliki pengetahuan, sikap, dan perilaku
kewarganegaraan untuk menjelaskan pengertian kedaulatan
rakyat, membedakan peran lembaga-lembaga negara
pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di
Indonesia, dan membangun sikap positif terhadap pelaksanaan
kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
A. MAKNA KEDAULATAN RAKYAT
Gambar 1
Warga masyarakat tetap melakukan pemilihan umum walaupun terendam air laut pasang di
Tempat Pemungutan Suara Desa Bakambat, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar, Kaliman-
tan Selatan. Sumber: Kompas, 06 Juli 2004.
Coba Amati
Perhatikan Gambar 1 di bawah ini. Apa yang kalian pikirkan berkaitan dengan
gambar tersebut? Aktivitas apa saja yang dapat diamati dari para pelaku dalam
gambar tersebut? Mengapa mereka melakukan aktivitas itu? Apa hubungan
aktivitas para pelaku dalam gambar dengan kedudukan pelaku sebagai rakyat? Apa
hubungan aktivitas para pelaku dengan pengertian kedaulatan rakyat?
Setelah kalian mengamati
Gambar 1 dan menjawab be-
berapa pertanyaan di atas. Coba
bandingkan pemahamanmu ten-
tang kedaulatan rakyat dengan
penjelasan di bawah ini.
Sebelum membahas ten-
tang kedaulatan rakyat, perlu
dijelaskan terlebih dahulu sia-
pakah rakyat itu? Rakyat adalah
orang yang tunduk pada suatu
pemerintah negara. Dalam
negara ada yang memerintah
dan ada yang diperintah, yang
memerintah negara disebut
Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem
Pemerintahan Indonesia
125
pemerintah dan yang diperintah oleh negara disebut rak-
yat. Oleh karena itu, keberadaan suatu negara sangat di-
tentukan oleh dukungan rakyat.
Istilah rakyat berbeda dengan istilah warga negara,
penduduk, bangsa, dan masyarakat. Warga negara ialah
orang yang memiliki hak dan kewajiban terhadap suatu
negara. Adapun pengertian penduduk ialah orang yang
bertempat tinggal pada wilayah suatu negara. Penduduk
dibedakan antara warga negara dan warga negara asing.
Pengertian bangsa ialah sekelompok orang yang memiliki
perasaan senasib akan keberadaan suatu negara. Sedang-
kan pengertian masyarakat ialah sekelompok orang yang
tinggal bersama di suatu daerah tertentu dan terikat pada
nilai-nilai tertentu yang diterima secara bersama.
Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat de-
ngan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentu-
kan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya
perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga
dengan istilah kontrak sosial. Ada beberapa ahli yang telah
mempelajari kontrak sosial, antara lain Thomas Hobbes,
John Locke, dan Jean Jaques Rousseau.
Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang
terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh
semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian ke-
daulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi
untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya de-
ngan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, ke-
daulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari
rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara
pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan mem-
peroleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat
mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada
diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik
melalui demokrasi langsung maupun demokrasi per-
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
126
wakilan. Gambar 1 menunjukkan keterlibatan rakyat
membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan ke-
daulatan rakyat melalui pemilihan umum. Pemerintahan
untuk rakyat artinya pemerintahan
yang dilaksanakan sesuai dengan
kehendak rakyat. Contoh lain ten-
tang pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat juga terli-
hat dalam Gambar 2.
Pelaksanaan prinsip ke-
daulatan rakyat dapat dilakukan
melalui demokrasi langsung maupun
demokrasi perwakilan. Demokrasi
langsung bercirikan rakyat me-
ngambil bagian secara pribadi dalam
tindakan-tindakan dan pemberian
suara untuk membahas dan menge-
sahkan undang-undang. Sedangkan
demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya se-
bagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat un-
tuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Gambar 2
Demokrasi sebagai
pemerintahan dari,
oleh, dan untuk
rakyat.
Coba Amati
Setelah memperhatikan uraian di atas, carilah secara berkelompok, hal-hal sebagai
berikut.
1. Adakah istilah rakyat dalam UUD 1945? Tunjukkan alinea dan pasal dalam UUD
1945 yang menyebutkan istilah rakyat!
2. Tunjukkan alinea dan pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan istilah warga
negara, penduduk, bangsa, dan masyarakat!
Hasil kerja kelompok dituliskan dalam lembar kerja siswa dan disampaikan dalam
diskusi kelas
Bermain Peran
Coba kalian praktikkan demokrasi langsung di kelasmu untuk memilih ketua kelas!
Amati dan catatlah hal-hal di bawah ini dalam lembar kerja siswa.
1. Bagaimana langkah-langkah yang dilakukan untuk memilih ketua kelas?
2. Siapa saja yang berperan dalam pemilihan ketua kelas?
Jelaskan peran masing-masing
Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem
Pemerintahan Indonesia
127
B. PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA
KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA
Apa yang digambarkan
dalam Gambar 3 barulah seba-
gian kecil dari aktivitas peme-
gang kedaulatan rakyat dalam
sistem pemerintahan Indone-
sia.
Sebelum menjelaskan
pemegang kedaulatan dalam
sistem pemerintahan Indone-
sia, akan dijelaskan dahulu
apa itu sistem pemerintahan
dan apa itu sistem pemerin-
tahan Indonesia. Sistem be-
rarti suatu kesatuan yang ter-
diri atas berbagai unsur yang
saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan. Adapun
pemerintahan adalah mereka yang memerintah dalam
suatu negara. Jadi sistem pemerintahan adalah suatu ke-
satuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah
dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk men-
capai tujuan negara yang bersangkutan. Dengan demikian
sistem pemerintahan Indonesia adalah suatu kesatuan
yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam
negara Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai
tujuan negara Indonesia.
Lalu siapakah pemegang kedaulatan rakyat dalam
sistem pemerintahan Indonesia? Ikutilah penjelasan beri-
kut ini!
Gambar 3
Suasana Sidang
Majelis Permus-
yawaratan Rakyat
(MPR). Sumber: Kom-
pas, 2004.
Coba Amati
Perhatikan Gambar 3 di bawah ini. Apa yang kalian pikirkan berkaitan dengan gambar
tersebut? Aktivitas apa saja yang dapat diamati dari para pelaku dalam gambar
tersebut? Mengapa mereka melakukan aktivitas itu? Apa hubungan aktivitas para
pelaku dengan konsep kedaulatan rakyat? Siapa yang memegang kedaulatan rakyat
menurut gambar tersebut? Apakah pemegang kedaulatan rakyat hanya pelaku yang
tertera dalam gambar? Lalu siapa saja pemegang kedaulatan rakyat itu?
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
128
UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2)
menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan
ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan
dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksanaan ke-
daulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar.
Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut
UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang
berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai
representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara
menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung
(MA), Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan
Komisi Yudisial. Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut
Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem peme-
rintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan
Indonesia adalah pemerintahan yang didasarkan pada
kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh Undang-
Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan
rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan
lebih lanjut di bawah ini.
UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara lang-
sung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya.
Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan dalam
UUD 1945 ditentukan dalam hal:
a. Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang
terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD dipilih me-
lalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum
(Pasal 19 (1)).
c. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
d. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pa-
sangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem
Pemerintahan Indonesia
129
Coba kalian perha-
tikan Gambar 4. Gambar
tersebut menunjukkan
gambar calon anggota DPD.
Untuk mengenal siapa
calon anggota DPD, rakyat
dapat memperhatikan ber-
bagai poster yang meng-
enalkan foto-foto calon
anggota DPD tersebut.
Anggota DPD dipilih oleh
rakyat melalui pemilihan
umum. Dengan demikian,
rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan
yang dimilikinya. Dalam pemilihan umum itu, kekuasaan
rakyat tidak dilimpahkan kepada siapapun termasuk ke-
pada lembaga negara. Dalam contoh ini, rakyat memilih
sendiri anggota DPD yang menjadi pilihannya.
Gambar 5
Hubungan antar lem-
baga-lembaga negara
dalam Sistem Pemer-
intahan Indonesia
menurut UUD 1945
Sumber: Sekretariat
MPR, 2006.
Gambar 4
Caleg – Dua orang
bapak sedang me-
ngamati gambar
para peserta pemilu
perseorangan (DPD)
2004 Propinsi DKI
Jakarta. Sumber:
Kompas, 25 Januari
2004.
Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945
adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presi-
den, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah
Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
130
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi
Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial. Pelaksanaan
kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945
inilah sebagai sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata
lain sistem pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan
yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana
ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Hubungan
antar lembaga-lembaga negara dalam sistem pemerin-
tahan Indonesia menurut UUD 1945 dapat dilihat dalam
Gambar 5 .
Adapun penjelasan tentang lembaga-lembaga negara
pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-
Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR ter-
diri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-
undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD
diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan keten-
tuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan
UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Atas dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti,
bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan
anggota DPR dan anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2
UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan de-
ngan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003).
Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU
No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan
Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560
orang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa
anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4
orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/
3 jumlah anggota DPR.
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat
yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan
kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi
Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem
Pemerintahan Indonesia
131
sebagai lembaga tertinggi negara. Tugas dan wewenang
MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) ber-
wenang mengubah dan menetapkan UUD, (2) melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) hanya dapat
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam
masa jabatannya menurut UUD. Tugas dan wewenang
MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun
2003, bahwa MPR mempunyai tugas dan wewenang se-
bagai berikut:
a. mengubah dan menetapkan UUD;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ha-
sil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahka-
mah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/
atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah
Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan
untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna
MPR;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Pre-
siden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa ja-
batannya;
e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan
Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya
dalam waktu enam puluh hari.
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya
berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya,
dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presiden-
nya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam
pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya
selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, ang-
gota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal
12 UU No. 22 Tahun 2003):
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
132
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan administratif.
Di samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban
sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003):
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan pe-
raturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan
nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil
daerah.
2. Presiden
Bagaimana seseorang dapat menjadi Presiden dan
Wakil Presiden di Indonesia? UUD 1945 mengatur, bahwa
calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehen-
daknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD
1945);
c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-
siden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
d. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rak-
yat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem
Pemerintahan Indonesia
133
e. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai poli-
tik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pe-
milihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil
Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal
6 (2) UUD 1945). Dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di-
nyatakan, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden
harus memenuhi syarat:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehen-
daknya sendiri;
c. tidak pernah mengkhianati negara;
d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Pre-
siden;
e. bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang
berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara
negara;
g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara;
h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putu-
san pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hu-
kum tetap;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. terdaftar sebagai pemilih;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah
melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun
terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
134
m. memiliki daftar riwayat hidup;
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden dan
Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan
dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
p. tidak pernah dihukum penjara karena melaku-
kan tindak pidana makar berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap;
q. berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;
r. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau
yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai
Komunis Indonesia, termasuk organisasi mas-
sanya, atau bukan orang yang terlibat langsung
dalam G 30 S/PKI;
Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono
dan Wakil Presiden
Jusuf Kalla. Sumber:
www.presidensby.
Info
Presiden Susila Bam-
bang Yudhoyono se-
dang menyampaikan
pidoto di depan ang-
gota DPR. Sumber:
www.presidensby.
Info
t. tidak pernah dijatuhi pidana penjara ber-
dasarkan putusan pengadilan yang mem-
punyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara lima tahun atau
lebih.
Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang
sama, hanya untuk satu kali masa jabatan
(Pasal 7 UUD 1945).
Lalu, apakah Presiden dan/atau Wakil
Presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya?
Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem
Pemerintahan Indonesia
135
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD, yang dalam melakukan ke-
wajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Pre-
siden (Pasal 4 UUD 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur
dalam UUD 1945 adalah:
a. mengajukan rancangan undang-undang dan memba-
hasnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20 (2) UUD
1945);
b. menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD
1945);
c. memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Da-
rat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD
1945);
d. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjan-
jian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal
11 (1) UUD 1945);
e. menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945);
f. mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan
memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD
1945);
g. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945);
h. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945);
i. memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehor-
matan (Pasal 15 UUD 1945);
Kerja Kelompok
Sebelum melanjutkan pembahasan di bawah ini, coba jawablah beberapa pertanyaan
berikut ini secara berkelompok.
1. Di mana Presiden dan Wakil Presiden melalukan sumpah atau janji sebelum
memangku jabatannya?
2. Kapan Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan dari jabatannya?
3. Bagaimana prosedur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden?
4. Siapakah yang menjalankan tugas Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila
secara sendiri-sendiri atau bersama-sama berhenti dari jabatannya?
Gunakan UUD 1945 untuk menjawab hal-hal tersebut di atas. Laporkan hasil kerja
kelompokmu tersebut dalam diskusi kelas.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
136
j. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Pre-
siden (Pasal 16 UUD 1945);
k. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
negara (Pasal 17 (2) UUD 1945);
l. mengajukan rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 (2) UUD
1945).
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal
19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR
diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945).
Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota
DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai
politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU
No. 10 Tahun 2008).
Fungsi DPR ditegaskan dalam Pasal 20A (1) UUD
1945, bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi angga-
ran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara
lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang ber-
sama Presiden. Fungsi anggaran DPR berupa penetapan
anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan
Presiden. Sedangkan fungsi pengawasan DPR dapat meli-
puti pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang,
pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara, dan pengawasan terhadap kebijakan
pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.
Gambar 8
Suasana Sidang DPR keti-
ka mendengarkan Pidato
Kenegaraan Presiden
Republik Indonesia.
Sumber: www.dpr.go.id
Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem
Pemerintahan Indonesia
137
Dalam menjalankan fungsi-fungsinya seperti di atas,
anggota DPR dilengkapi dengan beberapa hak, seperti hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat
(Pasal 20A (2) UUD 1945). Di samping itu, anggota DPR
juga memiliki hak mengajukan pertanyaan, hak menyam-
paikan usul dan pendapat, hak imunitas (Pasal 20A (3)
UUD 1945).
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lem-
baga negara yang bebas dan
mandiri dengan tugas khusus
untuk memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan
negara (Pasal 23 E (1) UUD
1945). Kedudukan BPK yang
bebas dan mandiri, berarti
terlepas dari pengaruh dan
kekuasaan pemerintah, kare-
na jika tunduk kepada peme-
rintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya
dengan baik. Namun demikian, BPK bukanlah badan yang
berdiri di atas pemerintah.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang me-
minta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang,
badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang
tidak bertentangan dengan undang-undang.
Pembentukan BPK pada hakikatnya memperkuat
pelaksanaan pemerintahan yang demokratik, sebab pe-
ngaturan kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang
dilakukan DPR belum cukup. BPK dalam hal ini mengawa-
si apakah kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang
dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan
semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan
DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD
1945).
Gambar 9
Lambang BPK
Sumber:
www.bpk.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
138
5. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang
kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Kons-
titusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). Dalam
melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawa-
hi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Pera-
dilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan
Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945).
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD
1945). Oleh karena itu dalam melaksanakan tugas-
nya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pe-
ngaruh-pengaruh lembaga lainnya. Sebagai lembaga
judikatif, MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan per-
mohonan kasasi (tingkat banding terakhir), memeriksa dan
memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili, dan
peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mem-
peroleh kekuatan hukum tetap. MA juga berwenang untuk
menguji peraturan perundang-undangan di bawah un-
dang-undang terhadap undang-undang serta mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
MA merupakan lembaga peradilan umum di Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang menganut sebagai
negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945. Lembaga yang melaksanakan pera-
dilan umum tersebut adalah Pengadilan Negeri, Pengadi-
lan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Kedudukan peradilan
umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman
bagi pada umumnya. Pengadilan Negeri sebagai pengadilan
tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan
tingkat banding. Kekuasaan kehakiman di lingkungan
peradilan umum berpuncak pada Mahkamah Agung. Pe-
ngadilan Negeri berkedudukan di Kota atau Kabupaten yang
daerah hukumnya meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.
Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan
daerah hukumnya meliputi wilayah Propinsi.
Gambar 10
Lambang Mahka-
mah Agung. Sum-
ber: www.mah-
kamahagung.go.id
Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem
Pemerintahan Indonesia
139
6. Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 menyebutkan
adanya Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk (1) mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir
untuk menguji undang-undang
terhadap UUD, (2) memutus seng-
keta kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan
oleh UUD, (3) memutus pembuba-
ran partai politik, dan (4) memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)),
serta (5) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).
Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan ha-
kim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga
anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota diajukan oleh
Presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945). Hakim konstitusi ha-
rus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketata-
negaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara
(Pasal 24 C (5) UUD 1945). Di samping itu, Pasal 16 UU
No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mene-
rangkan, bahwa calon hakim konstitusi harus memenuhi
syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berpendidikan sarjana hukum;
c. berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pe-
ngangkatan;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman
lima tahun atau lebih;
e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan;
f. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum
sekurang-kurangnya 10 tahun;
Gambar 11
Sembilan Hakim
Mahkamah Konstitusi
Sumber:
www.mahkamah
konstitusi.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
140
g. membuat surat pernyataan tentang kesediaannya un-
tuk menjadi hakim konstitusi.
7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan bagian dari keanggota-
an MPR yang dipilih melalui pemilihan umum
dari setiap propinsi (Pasal 2 (1) dan Pasal 22
C (1) UUD 1945). DPD merupakan wakil-wakil
propinsi (Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003).
Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di
daerah pemilihannya, dan selama bersidang
bertempat tinggal di ibukota negara RI (Pasal
33 (4) UU No. 22 Tahun 2003). Namun dalam
UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal
12, calon peserta pemilihan umum anggota DPD tidak di-
syaratkan berdomisili di daerah pemilihannya melainkan
mendapatkan dukungan minimal dari daerah pemilihan
yang bersangkutan.
Kewenangan DPD dituangkan dalam Pasal 22 D UUD
1945, yaitu:
a. mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. ikut membahas rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta peng-
gabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
c. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang APBN dan rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-
undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan,
Gambar 12
Penyerahan hasil si-
dang DPD oleh Ketua
DPD Ginanjar Kar-
tasasmita
kepada Ketua DPR
Agung Laksono
Sumber:
www.dpr.go.id
Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem
Pemerintahan Indonesia
141
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pa-
jak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil
pengawasan itu kepada DPR.
8. Pemerintah Daerah
Pemerintah Derah merupakan penyelenggara peme-
rintahan daerah. Keberadaan pemerintahan daerah di-
landasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang me-
nyatakan, bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi
dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan da-
erah, yang diatur dengan undang-
undang.
Saat ini undang-undang yang
mengatur tentang pemerintah dae-
rah dan pemerintahan daerah
adalah UU No. 32 Tahun 2004 ten-
tang Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan daerah dibedakan antara pemerintah-
an daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/
kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004). Pemerintahan daerah
provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD
provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota
terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD
kabupaten/kota.
Dalam Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2004 dibedakan
sebutan kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur seba-
gai kepala daerah provinsi. Pemerintah daerah kabupaten
dipimpin oleh Bupati sebagai kepala daerah kabupaten.
Pemerintah daerah kota dipimpin oleh Walikota sebagai
kepala daerah kota.
Gambar 13
Ucapan Selamat
– Sultan Hamengku
Buwono X beserta
istrinya, GKR He-
mas, dan Paku Alam
IX menerima ucapan
selamat dari para pe-
jabat dan undangan
setelah dilantik kem-
bali sebagai Guber-
nur Daerah Istimewa
Yogyakarta masa
jabatan 2003-2008.
Sumber: Kompas, 16
Februari 2004
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
142
Sebagai contoh
fi
gur yang dilantik menjadi guber-
nur ialah Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur
Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta seperti dinyatakan
dalam Gambar 13.
Di akhir masa jabatannya berdasarkan ketentuan
Pasal 27 (2) UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah mem-
punyai kewajiban untuk memberikan laporan penyeleng-
garaan pemerintahan daerah kepada Pemerintah. Kepala
daerah memberikan laporan keterangan pertanggungjawa-
ban kepada DPRD. Serta kepala daerah menginformasikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada
masyarakat.
9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Su-
sunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD di-
nyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota. DPRD
merupakan lembaga perwakilan
rakyat daerah dan berkedudukan
sebagai unsur penyelenggaraan
pemerintahan daerah (Pasal 40 UU
No. 32 Tahun 2004).
DPRD Propinsi merupakan
lembaga perwakilan rakyat daerah
y
ang
b
er
k
e
d
u
d
u
k
an se
b
agai
l
em-
baga daerah propinsi (Pasal 60 UU
No. 22 Tahun 2003). Sedangkan
DPRD Kabupaten/Kota merupakan
lembaga perwakilan rakyat daerah
yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah
kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). Fungsi
DPRD secara umum sama dengan fungsi DPR, yaitu legis-
lasi, anggaran, dan pengawasan.
10. Komisi Pemilihan Umum
Komisi pemilihan umum merupa-kan komisi yang
bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum
di Indonesia. Komisi pemilihan umum bersifat nasional,
Gambar 14
Papan nama Kan-
tor DPRD Kabupaten
Jembrana, Provinsi
Bali. Sumber: Doku-
men Pribadi At. Sug-
eng Priyanto, Unnes.
Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem
Pemerintahan Indonesia
143
tetap, dan mandiri (Pasal 22 E (5) UUD 1945).
Komisi pemilihan umum sebagai lembaga
pemilihan umum yang selanjutnya disebut
KPU (Pasal 1 (6) UU No. 22 Tahun 2007 ten-
tang Penyelenggara Pemilihan Umum). KPU
menyelenggarakan pemilihan umum untuk
memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden
dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan
wakil kepala daerah secara langsung oleh
rakyat (Pasal 1 (5) UU No. 22 Tahun 2007).
Susunan organisasi penyelenggara pe-
milihan umum berdasarkan Pasal 4 UU No.
22 Tahun 2007 adalah:
a. KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indo-
nesia.
b. KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
c. KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota
kabupaten/kota.
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, bahwa tugas
dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah:
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum
(pemilu);
b. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan
pelaksanaan pemilu;
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengen-
dalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu;
d. menetapkan peserta pemilu;
e. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan
calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota;
f. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan
kampanye, dan pemungutan suara;
g. menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon
terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota;
Gambar 15
Lambang KPU
Sumber: www.kpu-
jateng.go.id
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
144
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pemilu;
i. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur
undang-undang.
Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum bukan
saja untuk menyelenggarakan pemilu anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota saja, tetapi
KPU juga penyelenggara pemilu Presiden dan Wakil Pre-
siden. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 (7) dan Pasal 9 UU
No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden.
Dalam menyelenggarakan pemilihan umum, KPU
berpedoman kepada asas sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2007 sebagai berikut:
a. mandiri,
b. jujur,
c. adil,
d. kepastian hukum,
e. tertib penyelenggara pemilihan umum,
f. kepentingan umum,
g. keterbukaan,
h. proporsionalitas,
i. profesionalitas,
j. akuntabilitas,
k. e
fi
siensi, dan
l. efektivitas.
12. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang
dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24
B (3) UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempu-
nyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
(Pasal 24 B (2) UUD 1945).
Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem
Pemerintahan Indonesia
145
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangka-
tan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehor-
matan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24
B (1) UUD 1945).
C. SIKAP POSITIF TERHADAP KEDAULATAN RAKYAT
DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Setelah mencermati Gam-
bar 16 dan menanggapi beberapa
pertanyaan di atas, perhatikan-
lah apakah jawaban pertanyaan
di atas sejalan dengan uraian di
bawah ini?
Secara umum dapat di-
katakan bahwa partai politik
adalah suatu kelompok yang teror-
ganisasi yang anggota-anggotanya
mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan
cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mer-
eka. Sedangkan menurut Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2008
tetang Partai Politik, bahwa yang disebut partai politik
adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh
sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas
dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memper-
juangkan dan membela kepentingan politik anggota, ma-
syarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasi-
la dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mari Amati
Perhatikanlah Gambar 16 di bawah ini, kemudian berikan jawaban atau komentar
akan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah kalian memahami lambang partai politik dalam Gambar 16 di bawah?
2. Mengapa gambar lambang-lambang partai politik tersebut diperkenalkan kepada
masyarakat?
Gambar 16
Sosialisasi partai-
partai politik yang
menjadi peserta pe-
milihan umum 2004
di Pekanbaru, Riau.
Sumber: Kompas, 17
Januari 2004.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
146
Gambar 16 menunjukkan, bahwa memperkenal-
kan lambang-lambang partai politik menjelang pemilihan
umum merupakan salah satu cara agar masyarakat me-
ngenal partai politik. Sebab apabila masyarakat mengenal
partai politik berarti akan semakin memahami, bahwa
rakyatlah pemegang kedaulatan rakyat. Kenyataan terse-
but dibuktikan lebih lanjut, bahwa dalam negara de-
mokratis partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi
sebagai berikut (1) Partai sebagai sarana komunikasi poli-
tik, (2) Partai sebagai sarana sosialisasi politik, (3) Partai
politik sebagai sarana perekrutan politik, dan (4) Partai
politik sebagai sarana pengatur kon
fl
ik
(con
fl
ict manage-
ment)
.
Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalur-
kan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan
mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran
pendapat dalam masyarakat berkurang. Dalam masyara-
kat modern yang begitu luas, pendapat dan aspirasi se-
seorang atau suatu kelompok akan hilang tak berbekas
seperti suara di padang pasir, apabila tidak ditampung dan
digabung dengan pendapat dan aspirasi orang lain yang
senada. Proses ini dinamakan “penggabungan kepenti-
ngan”
(interest aggregation)
. Sesudah digabung, pendapat
dan aspirasi ini diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang
teratur. Proses ini dinamakan “perumusan kepentingan”
(interest articulation).
Semua kegiatan di atas dilakukan oleh partai politik.
Partai politik selanjutnya merumuskannya sebagai usul
kebijaksanaan. Usul kebijaksanaan ini dimasukkan dalam
program partai untuk diperjuangkan atau disampaikan
kepada pemerintah agar dijadikan kebijaksanaan umum
(
public policy
). Dengan demikian tuntutan dan kepenti-
ngan masyarakat disampaikan kepada pemerintah melalui
partai politik. Sebaliknya pemerintah juga dapat menggu-
nakan partai politik untuk menyampaikan informasinya
kepada masyarakat.
Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem
Pemerintahan Indonesia
147
Partai politik juga memiliki peranan sebagai sarana
sosialisasi politik (
instrument of political socialization
). Di
dalam ilmu politik, sosialisasi politik diartikan sebagai
proses melalui mana seseorang memperoleh sikap dan ori-
entasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku
dalam masyarakat di mana ia berada. Biasanya proses sosi-
alisasi berjalan secara berangsur-angsur dari masa kanak-
kanak sampai dewasa. Sosialisasi politik yang dilakukan
oleh partai politik dapat berupa pengenalan program-pro-
gram partai politiknya kepada masyarakat dengan harapan
dalam pemilihan umum anggota masyarakat yang telah
memiliki hak pilih akan memilih partai politiknya.
Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan meng-
ajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan
politik sebagai anggota partai
(political recruitment)
. De-
ngan demikian partai turut memperluas partisipasi politik.
Caranya ialah melalui kontak pribadi, persuasi, dan lain-
lain. Dalam perekrutan anggota, juga diusahakan menarik
golongan muda untuk dididik menjadi kader yang di masa
mendatang akan mengganti pimpinan lama
(selection of
leadership).
Dalam suasana demokrasi, persaingan dan perbe-
daan pendapat dalam masyarakat merupakan soal yang
wajar. Jika sampai terjadi kon
fl
ik, partai politik berusaha
untuk mengatasinya.
Adapun Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik menggariskan fungsi partai politik sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi para anggota dan masyarakat
luar agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar
akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan berma-
syarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan ke-
satuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan ma-
syarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik
masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebi-
jakan negara;
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
148
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan poli-
tik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhati-
kan kesetaraan dan keadilan gender.
Partai-partai politik dalam memperjuangkan kepen-
tingannya dilaksanakan melalui pemilihan umum. Pada
umumnya dalam praktik pemilihan umum dikenal dua
sistem pemilihan umum, yaitu Sistem Distrik dan Sistem
Perwakilan Berimbang (Sistem Proporsional). Sistem
distrik disebut juga dengan single-member constitu-
ency, satu daerah pemilihan memilih satu wakil, di mana
negara dibagi dalam sejumlah distrik dan anggota lembaga
legislatif ditentukan oleh jumlah distrik tersebut. Sedang-
kan sistem perwakilan berimbang disebut juga Propor-
tional Representation bersifat multi-member constituency,
satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil dengan
gagasan pokok jumlah kursi di lembaga legislatif yang di-
peroleh oleh partai politik adalah sesuai dengan jumlah
suara yang diperolehnya. Apabila dilihat dari kedua sistem
pemilihan umum tersebut, pelaksanaan pemilihan umum
di Indonesia yang mendasarkan pada UU No. 10 Tahun
2008 merupakan sistem campuran antara keduanya. Se-
bab Pasal 52 UU No. 10 Tahun 2008 menyatakan, bahwa
pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem pro-
porsional dengan daftar calon terbuka yang diusulkan oleh
partai politik. Sedangkan pemilu untuk memilih anggota
DPD dilaksanakan dengan sistem distrik yang didasarkan
pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak.
Melalui pemilihan seperti itulah akan dibentuk lem-
baga-lembaga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar
1945. Salah satu lembaga negara yang dibentuk dalam
sistem pemerintahan Indonesia adalah DPRD. Berkenaan
dengan hasil pemilihan umum anggota DPRD dapat diper-
hatikan dalam contoh berikut ini.
Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem
Pemerintahan Indonesia
149
Tabel 1
Hasil Perolehan Suara Pemilu 2004 untuk DPRD Jawa Tengah
Partai Peserta Pemilu 2004
Jumlah Suara
Persentase (%)
PDI Perjuangan
5.262.749
29,8
Partai Golongan Karya
2.846.971
16,1
Partai Kebangkitan Bangsa
2.595.263
14,7
Partai Persatuan Pembangunan
1.597.971
9,1
Partai Amanat Nasional
1.336.477
7,6
Partai Demokrat
1.139.304
6,5
Partai Keadilan Sejahtera
858.283
4,9
Partai Karya Peduli Bangsa
265.464
1,5
Partai Damai Sejahtera
213.872
1,2
Partai Bulan Bintang
213.679
1,2
Partai Lainnya
1.314.300
7,4
Jumlah Seluruhnya
17.644.333
100
Sumber: Kompas, 11 Juni 2004
Coba Amati
Coba kalian amati Tabel 1 di bawah ini, kemudian jawablah pertanyaan berikut
melalui diskusi kelompok. Dapatkah kalian menyebutkan beberapa alasan, mengapa
urutan peroleh suara dalam Tabel 1 ada partai politik yang jumlah pemilihnya banyak
dan ada partai politik yang jumlah pemilihnya sedikit?
Membangun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat
dalam sistem pemerintahan Indonesia antara lain dapat di-
lakukan dengan mengenal partai-partai politik, menghargai
hasil pemilihan umum, dan menghormati keberadaan lem-
baga-lembaga negara. Untuk lebih memperjelas sikap positif
terhadap kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indo-
nesia kerjakan tugas di bawah ini.
Kerja Individual
Coba kalian tuliskan dalam lembar kerja siswa 5 sikap positif terhadap kedaulatan
rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia selain yang telah disebutkan dalam
uraian di atas
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
150
Setelah kamu mempelajari bahan pelajaran ini, baik melalui mencermati
bacaan dan mengerjakan tugas-tugas di dalamnya, dapatkah kamu menge-
mukakan kembali tentang:
1. Apakah kalian telah memahami seluruh uraian dalam bab ini?
2. Tunjukkan bagian-bagian yang kalian merasa belum memahaminya!
Diskusikan kembali hal-hal yang belum dipahami dengan teman-teman
kalian!
3. Ceritakan kesanmu terhadap materi pembelajaran yang diuraikan dalam
bab ini!
Re
fl
eksi
Rangkuman
Kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, rakyat sebagai pemegang
otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. UUD 1945
menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu dapat diartikan,
bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksana
kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lem-
baga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan
sebagai representasi kedaulatan rakyat. Pelaksanaan pemerintahan Indone-
sia berdasarkan UUD 1945 tersebut dikenal dengan sistem pemerintahan
Indonesia. Dalam membangun sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan
sistem pemerintahan Indonesia antara lain dapat dilakukan dengan mengenal
partai-partai politik, menghargai hasil pemilihan umum, dan menghormati ke-
beradaan lembaga-lembaga negara.
Evaluasi
I. Tes Tertulis Pilihlah satu jawaban yang benar!
1. Orang yang tunduk pada suatu
pemerintahan negara tertentu
disebut ...
a. rakyat
b. warga negara
c. penduduk
d. bangsa
2. Sekelompok orang yang hidup
bersama dengan memiliki rasa
solidaritas bersama dinamakan ...
a. rakyat
b. warga negara
Bab - 5 Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem
Pemerintahan Indonesia
151
c. penduduk
d. bangsa
3. Sekelompok orang yang memiliki
jaminan hak dan kewajiban dari
negara tersebut dinamakan
...
a. rakyat
b. warga negara
c. penduduk
d. bangsa
4. Fungsi utama perjanjian ma-
syarakat ialah untuk menjamin
dan melindungi ...
a. hak-hak asasi manusia
b. kepentingan pemerintah
c. masyarakat miskin
d. kewajiban negara
5. Prinsip kedaulatan rakyat menun-
jukkan bahwa pemerintahan neg-
ara hendaklah ...
a. dikuasai oleh para politisi
b. rakyat memegang kekuasaan
tertinggi
c. rakyat membela keberadaan
negara
d. ditentukan oleh keberadaan
partai politik
6. Prinsip kedaulatan rakyat meru-
pakan landasan bagi terbentuknya
pemerintahan yang berisifat ...
a. monarkhi
b. demokrasi
c. teokrasi
d. otokrasi
7. Pelaksanaan prinsip kedaulatan
rakyat tercermin dalam pemerin-
tahan yang menggunakan
pendekatan ...
a. dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk negara
b. dari negara, oleh rakyat, dan
untuk rakyat
c. dari rakyat, oleh negara, dan
untuk rakyat
d. dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat
8. Keanggotaan MPR terdiri atas ...
a. Anggota DPR dan Anggota
DPRD
b. Anggota DPR dan Anggota
DPD
c. Anggota DPRD dan Anggota
DPD
d. Anggota DPR dan Utusan
Daerah
9. Keanggotaan MPR diresmikan
dengan ...
a. Ketetapan MPR
b. Keputusan MPR
c. Keputusan Presiden
d. Peraturan Pemerintah
10. UUD Negara Kesatuan Republik
Indonesia ditetapkan oleh ...
a. MPR
b. DPR
c. Presiden
d. Mahkamah Konstitusi
11. Salah satu syarat calon Presiden
menurut UUD 1945 adalah ...
a. Orang Indonesia asli
b. Tidak pernah mengkhianati
negara
c. Bertempat tinggal di Indonesia
d. Diusulkan oleh MPR
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII
152
12. DPR dalam teks UUD 1945 secara
berurutan memiliki fungsi ...
a. Anggaran, pengawasan, dan
legislasi
b. Anggaran, legislasi, dan pen-
gawasan
c. Legislasi, pengawasan, dan
anggaran
d. Legislasi, anggaran, dan pen-
gawasan
13. Hasil pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan
negara oleh Badan Pemeriksan
Keuangan diserahkan kepada ...
a. MPR, DPR, dan DPD
b. Ketua MPR dan Ketua DPR
c. DPR, DPD, dan DPRD
d. Presiden, DPR, dan DPD
14. Lembaga negara yang berwenang
untuk memutuskan pembubaran
partai politik adalah ...
a. Komisi Yudisial
b. Komisi Pemilihan Umum
c. Mahkamah Agung
d. Mahkamah Konstitusi
15. Lembaga negara pemegang kekua-
saan kehakiman menurut UUD
1945 adalah ...
a. Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial
b. Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, dan Komisi Yudi-
sial
c. Mahkamah Agung dan Mahka-
mah Konstitusi
d. Mahkamah Konstitusi dan
Komisi Yudisial
II. Tes Uraian
Uraikan jawabanmu dengan jelas!
1. Jelaskan pengertian kedaulatan rakyat!
2. Kapan rakyat melaksanakan sendiri kedaulatannya?
3. Jelaskan perbedaan peran Pre-siden dan DPR sebagai lembaga-lembaga
negara pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan di Indo-
nesia!
4. Tunjukkan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem pemerin-
tahan di Indonesia!
5. Tunjukkan 3 (tiga) bukti sikap positif terhadap pelaksanaan kedaulatan
rakyat dalam sistem pemerintahan di Indonesia!
153
Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
A. Hestu Cipto Handoyo, (2008),
Prinsip-prinsip Legal Dra
fi
ng dan Desian Naskah
Akademik
, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya.
A. Gunawan Setiardja. 1993. Hak-hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pan-
casila. Yogyakarta. Kanisius.
Al
fi
an. (1992).
Pemikiran dan Perubahan Politik di Indonesia
. Jakarta: Gramedia
Almond, Gabrie A. Dan Sidney Verba. (1990).
Budaya Politik, Tingkah Laku Politik,
dan Demokrasi di Lima Negara
. Jakarta: Bina Aksara.
Budiardjo, Miriam. (1986).
Dasar-Dasar Ilmu Politik
. Jakarta: Gramedia.
Departemen Pendidikan Nasional. (2002).
Pendekatan Kontekstual (Contextual
Teaching and Learning)
. Jakarta: Direktorat PLP Depdiknas.
Gaffar, Affan. (1990).
Pemilu dan Lembaga Perwakilan Dalam Hukum Ke-tatanega-
raan Indonesia
. Yogyakarta: Jurusan Hukum Tata Negara UII.
Jazim Hamidi dan Budiman N.P.D. Sinaga, (2005),
Pembentukan Peraturan Perun-
dang-undangan dalam Sorotan
. Jakarta, P.T. Tatanusa.
Jimly, Prof,Dr,SH (2006)
Konstitusi & Konstutisionalisme Indonesia
, Jakarta : Sek-
retariat Jendral & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
__________ (2006).
Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reforma-
si
. Jakarta : Sekretariat Jendral & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
__________ (2006).
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara”
, Jakarta : Sekretariat Jen-
dral & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Kansil, (2007),
Memahami Pembentukan Peraturan Perundang-undang-
an
, Jakarta, Pradnya Paramitra.
Koentjaraningrat. (1981).
Manusia dan Kebudayaan di Inonesia
. Jakarta: Penerbit
Djambatan.
Kurtines, William M. dan Jacob L. Gerwitz. (1992).
Moralitas, Perilaku Moral, dan
Perkembangan Moral.
Jakarta: UI Pres.
Kusnardi dan Ibrahim, Harmaily (1983).
Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia
.
Jakarta: FH UI dan CV Sinar Bakti.
Magnis Suseno, Franz. (1986].
Kuasa dan Moral
. Jakarta: PT Gramedia
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
154
R. Abdul Djamali, (2007).
Pengantar Hukum Indonesia
. Jakarta, PT. Raja Gra
fi
ndo
Persada.
Ramlan Surbakti,
Memahami Ilmu Politik
. Jakarta: Grasindo. 1999
Setjen Mahkamah Konstitusi (2005).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indo-
nesia Tahun 1945 Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi
. Jakarta : Setjen Mahkamah Konstitusi
RI.
Setjen MPR (2005),
Panduan Pemasyarakatan Undang Undang Dasar Negara Re-
publik Indonesia Tahun 1945
, Jakarta : Sekretariat Jendral MPR RI.
Soemantri, Sri M (1987),
Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi
, Bandung:
Alumni
Surbakti, Ramlan. (1992).
Memahami Ilmu Politik
. Jakarta: Gramedia Widia-
sarana Indonesia.
Syahuri, Tau
fi
qurrohman, ( 2004).
Hukum Konstitusi
. Jakarta : Ghalia.
155
Glosarium
Absolut
Mutlak; tak terbatas
Adendum
Sisipan, yang berarti naskah perubahan UUD 1945
diletakan melekat pada naskah asli UUD 1945.
Atheis
Tidak mengakui adanya Tuhan.
Demokratisasi
Pendemokrasian
Diktaktor
Kepala pemerintahan yang memegang keku-asaan
mutlak, terutama diperoleh melalui cara kekerasan
atau tidak demokratis
Ideologi doktriner
Ideologi yang ajaran-ajarannya dirumuskan secara
sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara
ketat oleh aparat partai atau aparat peme-rintah
Ideologi pragmatis
Ideologia yang jaran-ajarannya tidak dirumuskan
secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan
secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan ideol-
ogy itu disosialisasikan secara fungsional melalui
kehidupan keluarga, system pendidikan, system
ekonomi, kehidupan agama dan system politik,
serta pelaksanaannya tidak diawasi oleh aparat
partai atau aparat pemerinyah melainkan dengan
pengaturan pelembagaan (
internalization
)
Ideologi
Kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-
keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang
menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.
Kabinet
Badan atau dewan pemerintahan yang terdiri para
menteri
Kedaulatan rakyat
Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kelompok separatis
Kelompok yang ingin memisahkan diri dari Ne-
gara
Konstituante
Lembaga atau badan pembentuk konstitusi atau
UUD.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
156
Konstitusi
fl
eksibel
Sifat konstitusi yang mudah menyesuaikan de-ngan
perkembangan jaman dan dapat diubah dengan
cara yang tidak sulit.
Konstitusi rigid
Sifat konstitusi yang sulit menyesuaikan dengan
perkembangan jaman dan cara merubahnya me-
lalui cara khusus atau istimewa seperti persetujuan
rakyat dalam referendum atau keputusan legislatif
dengan suara terbanyak mutlak.
Konstitusi tertulis
Suatu konstitusi yang dituangkan dalam sebuah
dokumen atau beberapa dokumen atau naskah for-
mal.
Konstitusi tidak tertulis
Suatu konstitusi apabila ketentuan-ketentuan yang
mengatur suatu pemerintahan tidak dimuat dalam
suatu dokumen tertentu, melainkan diatur dalam
konvensi-konvensi atau undang-undang biasa.
Konvensi ketatanegaraan
Kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara
dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun
tidak tertulis.
Monarki absolut
Bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi
di tangan seorang raja, yang berkuasa mutlak
Negara Serikat
Negara bersusunan jamak yang terdiri dari bebera-
pa negara bagian.
Otoriter
Berkuasa sendiri; sewenang-wenang
Philoso
fi
sche Gronslag
Dasar Falsafah Negara, suatu dasar untuk meng-
atur penyelenggaraan negara
Reformasi
Perubahan radikal untuk perbaikan suatu mas-
yarakat atau negara
Rule of law
Kekuasaan hukum; hukum yang berkuasa
Sistem Parlementer
Sistem pemerintahan yang kekuasaan untuk men-
jalankan urusan pemerintahannya berada di tangan
menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada
Parlemen.
Sistem pemerintahan
Suatu kesatuan berbagai komponen pemerintah
untuk memerintah.
157
Index
A
Adendum 155
Aturan 57, 58, 66, 156
B
Bangsa 7, 14, 15, 43, 115, 149, 156
D
dan 100, 115, 156
dasar negara 156
Doktriner 156
F
Fleksibel 156
Fungsional 156
I
Ideologi 2, 3, 4, 5, 6, 17, 18, 20, 22, 28,
31, 34, 155, 156
ideologi 5, 156
J
judikatif 138, 156
K
Konstituante 46, 47, 155, 156
Konvensi 63, 156
L
Legislatif 84, 156
Leviathan 156
Libera l 110, 156
M
Masyarakat 95, 114, 115, 156
Mora l 153, 156
N
Nilai 70, 71, 156
Norma 156
Normatif 156
P
pancasila 1, 2, 6, 13, 14, 16, 17, 19, 20,
21, 22, 23, 28, 29, 30, 31, 32, 33,
34, 35, 36, 48, 70, 110, 132, 134,
145, 156
Parlementer 44, 45, 50, 63, 156
Penduduk 56, 125, 156
Polis 156
Pragmatis 156
Preambul 11, 63, 156
Presidensiil 45, , 156
R
Republik 16, 21, 30, 31, 32, 41, 43, 44,
45, 46, 47, 49, 51, 54, 58, 73, 74,
75, 76, 80, 81, 95, 96, 103, 106,
135, 141, 145, 151, 154, 156
Rigid 156
S
Sosialis 20, 156
Structural 156
Y
Yurisdiksi 156